Wonogiri Yang Sabar ya.. Hal-hal inilah yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan Hajatan

 Inilah yang harus di taati ketika akan mengadakan Hajatan 

Wonogiri, 27 Oktober 2020

Surat edaran nomor 443.2/5127 Tentang Penyelengaraan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Wonogiri

Dasar:

1.       Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Momite Penanganan COVID – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

2.       Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/253/KH/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Wonogiri;

3.       Surat Edaran Mentri dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah;

4.       Intrusi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020  tentang pemberdayaan masyarakat dalam percepatan penaganan COVID-19 di Tingkat Rukun Warga (RT) melalui pembentukan “SATGAS JOGO  TONGGO”

5.       Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID – 19 ) di Jawa Tengah;

 

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.       Penyelengaraan Hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19;

2.       Penyelengara hajatan wajib mengajukan surat permohonan izin kepada kapolres Wonogiri DENGAN TEMBUSAN Kapolsek setempat setelah mendapatkan mendapatkan persetujuan dari kepala desa / Lurah dan surat pengatar dari Camat  setempat;

3.       Penyelengara hajatan wajib mengawasi pelaksanaan acara dan memastikan acara berjalan sesuai protokol kesehatan pencegaan COVID-19;

4.       Jenis hiburan yang diperbolahkan dalam acara adalah Organ Tunggal;

5.       Penyelengara hajatan mengatur jumlah tamu yang datang agar tidak terjadi kerumunan;

6.       Jamuan makanan dan minuman dalam hajatan dikemas dalam dus/boks yang dimungkinkan untuk dibawa pulang;

7.       Penyelengara hajatan hanya boleh dilaksanakan pada pagi sampai sore hari ;

8.       Penyelengara hajatan bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan yang dilaksanaan termasuk jika di kemudian hari ditemukan adanya kasus Positif / Confirm COVID-19 dari kegiatan tersebut;

9.       Penyelengaraan hajatan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dapat dihentikan oleh pihak kepolisian bersama satgas COVID-19;

10.   Camat diminta menyampaikan surat edaran ini kepada Kepala Desa / Lurah di Wilayah masing-masing dan untuk meneruskan sampai tingkat RT;

11.   Kententuan teknis penyelengaraan hajatan sebagaimana terlampir;

12.   Dengan dikeluarkan surat edaran ini maka Surat Edaran Sekertaris Derah Kabupaten Wonogiri Nomor 443.2 / 4969 tanggal 29 September 2020 perihal pencegaan pentebaran dan penularan COVID-19 di KABUPATEN Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian  untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

BUPATI  WONOGIRI 

EDY SANTOSA, SH




Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama