Inilah yang harus di taati ketika akan mengadakan Hajatan
Wonogiri, 27 Oktober 2020
Surat edaran nomor 443.2/5127 Tentang Penyelengaraan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Wonogiri
Dasar:
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Momite Penanganan COVID – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
2. Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/253/KH/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Wonogiri;
3. Surat Edaran Mentri dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah;
4. Intrusi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang pemberdayaan masyarakat dalam percepatan penaganan COVID-19 di Tingkat Rukun Warga (RT) melalui pembentukan “SATGAS JOGO TONGGO”
5. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID – 19 ) di Jawa Tengah;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Penyelengaraan Hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
2. Penyelengara hajatan wajib mengajukan surat permohonan izin kepada kapolres Wonogiri DENGAN TEMBUSAN Kapolsek setempat setelah mendapatkan mendapatkan persetujuan dari kepala desa / Lurah dan surat pengatar dari Camat setempat;
3. Penyelengara hajatan wajib mengawasi pelaksanaan acara dan memastikan acara berjalan sesuai protokol kesehatan pencegaan COVID-19;
4. Jenis hiburan yang diperbolahkan dalam acara adalah Organ Tunggal;
5. Penyelengara hajatan mengatur jumlah tamu yang datang agar tidak terjadi kerumunan;
6. Jamuan makanan dan minuman dalam hajatan dikemas dalam dus/boks yang dimungkinkan untuk dibawa pulang;
7. Penyelengara hajatan hanya boleh dilaksanakan pada pagi sampai sore hari ;
8. Penyelengara hajatan bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan yang dilaksanaan termasuk jika di kemudian hari ditemukan adanya kasus Positif / Confirm COVID-19 dari kegiatan tersebut;
9. Penyelengaraan hajatan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dapat dihentikan oleh pihak kepolisian bersama satgas COVID-19;
10. Camat diminta menyampaikan surat edaran ini kepada Kepala Desa / Lurah di Wilayah masing-masing dan untuk meneruskan sampai tingkat RT;
11. Kententuan teknis penyelengaraan hajatan sebagaimana terlampir;
12. Dengan dikeluarkan surat edaran ini maka Surat Edaran Sekertaris Derah Kabupaten Wonogiri Nomor 443.2 / 4969 tanggal 29 September 2020 perihal pencegaan pentebaran dan penularan COVID-19 di KABUPATEN Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
BUPATI WONOGIRI
EDY SANTOSA, SH
Posting Komentar