STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SIMULASI TATANAN NORMAL BARU SEKTOR PARIWISATA KABUPATEN WONOGIRI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SIMULASI TATANAN NORMAL BARU SEKTOR PARIWISATA KABUPATEN WONOGIRI 

1. Syarat Pemberlakuan Simulasi Tatanan Normal Baru Sektor Pariwisata 

a. Simulasi hanya berlaku untuk DTW/Usaha Pariwisata yang memenuhi syarat sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes RI dan adanya penanggung jawab. 
b. Wilayah DTW/Usaha Pariwisata (Desa/Kecamatan) dalam 14 hari sebelum pengajuan permohonan pelaksanaan simulasi tidak terdapat kasus Positif COVID-19 (termasuk PDP), ditandai dengan surat keterangan dari Dinkes/Gugus Tugas COVID-19 setempat. 
c. Sebelum pelaksanaan simulasi, pengelola DTW/Usaha Pariwisata wajib melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat setempat tentang arti pentingnya simulasi dan risiko terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan. 
d. Jumlah peserta simulasi maksimal 50 orang. 
e. Wajib melibatkan aparat keamanan SATPOL PP/ TNI / POLRI. 
f. Simulasi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali, serta melaporkan dokumentasi dan evaluasi setiap tahapan simulasi secara berjenjang. 
g. DTW/Usaha Pariwisata yang melanggar S.O.P Simulasi akan di evaluasi dan diterapkan sanksi berupa teguran hingga penutupan sementara. 

2. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) DTW (Daya Tarik Wisata) di Area Publik 

a. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya. 
b. Tersedia tempat cuci tangan/ washtafel portable / hand sanitizer ditempat-tempat strategis, seperti pintu masuk, ruang publik, fasilitas umum, area kamar mandi, dll (gerakan CTPS/Cuci Tangan Pakai Sabun); 
c. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala. 
d. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit. 
e. Memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup. 
f. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi. 
g. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. 
h. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.
i. Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata. 
PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA DAN PARIWISATA Jl. Jend. Sudirman: 61, Telp. (0273) 321058 WONOGIRI 57611 Email: disporawonogiri@gmail.com 2 
j. Menyediakan tempat penjualan masker bagi pengunjung 
k. Terapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: 

1)Mengontrol jumlah pengunjung yang dapat masuk ke lokasi DTW (jumlah pengunjung maksimal 50% dari kuota pada saat keadaan normal) 

2)Pembatasan operasional (pembatasan hari buka, pembatasan jam operasional); 

3)Mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter (seperti di pintu masuk, kasir, dan lain lain). 

4)Mengomptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan. 

5)Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja/SDM pariwisata (loket pembelian tiket, customer service, dan lain-lain).
 
6) Memberi batas antrian (penanda khusus) untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti loket, kasir dan customer service, pintu masuk, kamar mandi umum, ruang pertemuan, kantin dengan jarak minimal 1 meter; 

7) Menerapkan management traffic (sistem buka tutup) mulai dari pintu masuk parkir DTW untuk mengantisipasi penumpukan pengunjung di dalam DTW; 

8) Penerapan alur wisatawan berkunjung dengan one way traffic (ada pintu masuk dan pintu keluar); 

9) Usaha Pariwisata yang memiliki atraksi berupa seni pertunjukan menerapkan jaga jarak/ Physical 
Distancing dan jumlah pemain di batasi. l. Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
 
m. Lokasi daya tarik wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya penggunaan peralatan/benda-benda secara bersama/bergantian, agar tidak dioperasikan dahulu. 
n. Daya Tarik Wisata yang memiliki kapasitas pengunjung lebih dari 75 orang, wajib menyediakan Pos Kesehatan dan yang kurang dari 75 orang cukup menyediakan layanan medis; 
o. Pos kesehatan dimaksud di lengkapi ruang karantina, peralatan P3K, petugas kesehatan dan ambulance (apabila tidak dapat menyediakan ambulance sekurang kurangnya tersedia ambulance dalam jarak maksimal 3 Km yang siap untuk digunakan pada saat darurat di buktikan dengan surat keterangan dari pemilik ambulance / PUSTU (Puskesmas Pembantu/Fasilitas Kesehatan); 
p. Tersedia pola rujukan ke pelayanan kesehatan terdekat pada saat kondisi darurat; 
q. Daya Tarik Wisata (DTW) yang memiliki kapasitas pengunjung lebih dari 75 orang wajib bekerjasama dan melibatkan SATPOL PP/ TNI / POLRI dan DTW yang kurang dari 75 orang bekerjasama dengan petugas keamanan dari Desa/Ormas; 
r. DTW yang memiliki atraksi berupa satwa, pengunjung dilarang melakukan interaksi dengan satwa (Foto bersama satwa, memberi makan satwa, menyentuh satwa, dll); 
s. Melaporkan secara berkala jumlah kunjungan wisatawan dan evaluasi pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur ) Kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kab. Wonogiri dengan Tembusan kepada Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Wonogiri; 
t. Melakukan pengaturan terhadap pekerja/karyawan: 1) Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan PHBS. 
2) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 
3) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 
4) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 3 
5) Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan 
konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,8°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. 
6) Menugaskan karyawan DTW/Petugas Inspeksi untuk melaksanakan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik; 2. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) pada Usaha Jasa Akomodasi Umum 
a. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya. 
b. Tersedia tempat cuci tangan/ washtafel portable / hand sanitizer ditempat-tempat strategis, seperti pintu masuk, ruang publik, fasilitas umum, area kamar mandi, kantor, dll (gerakan CTPS/Cuci Tangan Pakai Sabun); 
c. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala. 
d. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit. 
e. Memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup. 
f. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi. 
g. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. 
h. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan. 
i. Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan tamu menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi;
j. Pembatasan jumlah kamar/ruang operasional; Berikut ini SOP yang wajib diterapkan pada masing-masing departemen/bagian : ; 
1) Managemen Untuk mengatasi penyebaran COVID-19 diperlukan aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19 
a. Pengawasan Manajemen hotel harus melakukan pengawasan terhadap seluruh staff hotel, karena tingginya interaksi di industri pariwisata, hal ini perlu diwaspadai dengan pemeriksaan kesehatan seluruh staff hotel;
 b. Membuat rekapitulasi data Disarankan untuk membuat catatan (log data) mencakup kebersihan, dan sterilisasi (termasuk tanggal, waktu dan nama pertugas pelaksana). 
2) Resepsionis 
a. Meja resepsionis harus tersedia informasi mengenai COVID-19 termasuk fasilitas alat kesehatan; 
b. Menyediakan washtafel portable / hand sanitizer ; 
c. Mengatur meja resepsionis dengan mengukur jarak aman antara resepsionis dan peserta/pengunjung.4 
d. Menandai area antrian peserta/pengunjung dengan jarak antar tamu minimum 1 meter; 
e. Menginformasikan kepada peserta/pengunjung mengenai tindakan pencegahan yang dilakukan manajemen hotel (termasuk jika ada layanan medis dan farmasi di dalam area tersebut); 
f. Menyediakan set peralatan medis darurat yang berisi: 
i. Cairan disinfektan 
ii. Masker 
iii. Sarung tangan sekali pakai 
iv. Pelindung mata 
v. Baju APD sekali pakai Set peralatan medis darurat ini hanya perlu digunakan untuk menangani peserta/pengunjung/staf yang diduga kuat positif COVID-19. 
g. Disarankan untuk tidak menempatkan staf resepsionis yang di atas 40 tahun; 
h. Hindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan peserta/pengunjung (seperti berjabat tangan); 
i. Resepsionis perlu mengetahui negara/wilayah mana saja yang menjadi wilayah pandemi COVID-19; 
j. Menanyakan riwayat perjalanan peserta/pengunjung selama 14 hari sebelumnya pada formulir pendaftaran; 
k. Menginformasikan kepada peserta/pengunjung agar segera menghubungi staf jika memiliki gejala COVID-19; 
l. Resepsionis harus menanyakan apakah peserta/pengunjung mengalami gejala seperti COVID-19 seperti demam, batuk, atau sesak napas; 
m. Resepsionis harus mencuci tangan/membasuh dengan cairan hand sanitizer setelah melakukan pengecekan dokumen peserta/pengunjung; 
n. Resepsionis dianjurkan untuk dapat mendeteksi peserta/pengunjung yang terlihat sakit. Semua data diri peserta/pengunjung dibuatkan catatan dan dilaporkan ke manajemen. 
3) House keeping 
a. Semua staf yang bertugas di area house keeping (membersihkan kamar) diwajibkan menggunakan masker, celemek dan sarung tangan kain; 
b. Semua staf yang bertugas di area hotel (selain kamar) wajib menggunakan masker dan sarung tangan kain; 
c. Menyediakan fasilitas mencuci tangan/ Handsanitizer di seluruh sudut hotel (terutama diruangan yang sering dikunjungi peserta/pengunjung); 
d. Memastikan ketersediaan sabun untuk cuci tangan di toilet umum dan kamar; 
e. Membersihkan area yang benda- benda yang sering disentuh peserta/ pengunjung (gagang pintu, tombol lift/reling tangga dll.); 
f. Melakukan tindakan pembersihan dan desinfeksi di area umum hotel seperti loby, toilet, aula, koridor, dan lift secara berkala; 
g. Petugas kebersihan harus dilatih tentang penggunaan APD sederhana (masker dan sarung tangan) dan kebersihan tangan segera setelah melepas APD, dan ketika pekerjaan pembersihan dan disinfeksi selesai; 
h. Jika memungkinkan, gunakan bahan pembersih (cleaning materials) sekali pakai. Buang semua peralatan pembersih yang terbuat dari kain dan bahan yang menyerap. Atau lakukan pembersihan dengan desinfektan pada bahan pembersih (cleaning materials) yang tidak berpori dengan larutan natrium hipoklorit 0,5% atau sesuai dengan instruksi pabrik sebelum digunakan untuk ruangan lain; 
i. Tekstil, linen, dan pakaian harus dimasukkan ke dalam kantong cucian bertanda khusus dan ditangani dengan hati-hati untuk mencegah timbulnya debu, yang berpotensi menyebabkan kontaminasi pada permukaan atau orang-orang di sekitarnya. Instruksi harus diberikan untuk mencuci dalam suhu panas (70°C 5 atau lebih) dengan deterjen biasa. Semua barang- barang bekas pakai harus ditangani dengan tepat untuk mengurangi kemungkinan risiko penularan; 
j. Penggunaan desinfektan tidak cocok digunakan pada telepon, peralatan remote control, pegangan pintu, tombol di lift, dll, maka untuk membersihkan barangbarang tersebut dapat menggunakan alkohol 70%; 
k. Barang sekali pakai (handuk tangan, sarung tangan, masker, tisu) harus ditempatkan dalam wadah dengan penutup dan dibuang sesuai dengan standar pengelolaan limbah;
 l. Secara umum, jika peserta/pengunjung yang sakit hanya melewati atau berada sebentar di dalam (koridor) atau area publik lainnya, tidak perlu dibersihkan dan didesinfeksi secara khusus; 
m. Peningkatan pembersihan dan desinfeksi harus mengacu pada SOP yang telah ditetapkan, seperti pengelolaan limbah padat, dan mengenakan alat pelindung diri (APD); 
n. Staf kebersihan harus diberikan pelatihan mengenai penggunaan dan penyimpanan produk-produk desinfektan seperti pemutih yang mungkin berada pada konsentrasi yang lebih tinggi dari biasanya. Staf harus dilatih cara menggunakan pemutih dan cara membilasnya setelah 10 menit; 
o. Staf kebersihan ( cleaning ) harus dilatih tentang penggunaan dan dilengkapi dengan peralatan perlindungan pribadi sebagaimana tercantum di bawah ini: 
i. Sarung tangan 
ii. Pakaian sekali pakai 
iii. Sepatu tertutup 
iv. Jika melakukan prosedur yang menghasilkan percikan (seperti saat mencuci permukaan), tambahkan pelindung wajah dan celmek yang kedap air). 
4) Makanan dan Minuman 
a. Petugas Restoran dan bar harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur, etika batuk yang benar, memakai masker/ face shield dan sarung tangan) seketat mungkin; 
b. Kapasitas pengunjung tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tempat duduk (maksimal 50 orang) dengan menjaga jarak aman standar protokol COVID-19 minimal 1 – 2 meter; 
c. Managemen hotel dapat memberikan pelayanan makan minum di area restoran dengan sistem pelayanan ala carte/pengantaran makanan dan minuman ke kamar; 
d. Peralatan makan dan minum digunakan sekali pakai, termasuk tissue tidak boleh diletakkan di area umum; 
e. Mesin pembuat kopi, mesin minuman soda, dan lainnya, khususnya bagianbagian yang sering disentuh dengan tangan harus dibersihkan setidaknya setelah setiap layanan dan lebih sering jika diperlukan. 
5) Mencuci piring, peralatan makan dan taplak meja 
a. Semua piring, barang perak, dan gelas harus dicuci dan didesinfeksi dengan mesin pencuci piring (menggunakan sabun/detergen antiseptic atau bahan antiseptic lainnya), termasuk barang-barang yang belum pernah digunakan, karena mungkin telah bersentuhan dengan tangan para peserta/pengunjung atau staf; 
b. Jika karena alasan apa pun pencucian manual diperlukan, langkah-langkah yang biasa harus diikuti (cuci dengan sabun/detergen antiseptic, bilas), dengan mengambil langkah pencegahan maksimum; 
c. Pengeringan peralatan makan harus dilakukan menggunakan handuk kertas sekali pakai. Demikian juga, taplak meja dan serbet harus dicuci dengan cara biasa. 6 
6) Meeting Room 
a. Petugas meeting room harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur, etika batuk yang benar, memakai masker dan sarung tangan) seketat mungkin; 
b. Kapasitas meeting room tidak boleh melebihi dari 50% dari kondisi normal (maksimal 50 orang) dengan menjaga jarak aman standar protokol COVID-19 minimal 1 meter; 
c. Semua peralatan dan perlengkapan meeting room harus memenuhi standar kebersihan sesuai dengan protokol COVID-19. 
7) Engineering and Maintenance 
a. Peralatan pencuci piring dan binatu Disarankan untuk peralatan cuci piring dan binatu di lakukan disinfeksi secara rutin. Selain itu peralatan makan juga disemprot cairan antiseptik dalam batas aman; 
b. Pendingin ruangan Meskipun COVID-19 tidak menular melalui udara, penting untuk memperhatikan filter pendingin udara dan membersihkan secara berkala. Perlu diperiksa juga jika ada ventilasi/saluran pertukaran udara; 
c. Dispenser (Alat isi ulang) Pemeriksaan rutin untuk memeriksa fungsi dispenser sabun, tisu, hand sanitizer dan alat pengering tangan diseluruh lokasi hotel. 
3. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) pada Usaha Jasa Hiburan dan Rekreasi (Karaoke) Umum 
a. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya. 
b. Tersedia tempat cuci tangan/ washtafel portable / hand sanitizer ditempat-tempat strategis, seperti pintu masuk, ruang publik, fasilitas umum, area kamar mandi, kantor, dll (gerakan CTPS/Cuci Tangan Pakai Sabun);
c. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala. 
d. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit. 
e. Memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup. 
f. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi. 
g. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. 
h. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan. 
i. Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan tamu menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi; 
j. Pembatasan jumlah kamar/ruang operasional; Berikut ini SOP yang wajib diterapkan pada masing-masing departemen/bagian : ; 
1) Managemen Untuk mengatasi penyebaran COVID-19 diperlukan aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19 7 
a. Pengawasan Manajemen karaoke harus melakukan pengawasan terhadap seluruh staff karaoke, karena tingginya interaksi di industri pariwisata, hal ini perlu diwaspadai dengan pemeriksaan kesehatan seluruh staff; 
b. Membuat rekapitulasi data Disarankan untuk membuat catatan (log data) mencakup kebersihan, dan sterilisasi (termasuk tanggal, waktu dan nama pertugas pelaksana). 2) Resepsionis 
a. Meja resepsionis harus tersedia informasi mengenai COVID-19 termasuk fasilitas alat kesehatan; 
b. Menyediakan washtafel portable / hand sanitizer ; 
c. Mengatur meja resepsionis dengan mengukur jarak aman antara resepsionis dan peserta/pengunjung. d. Menandai area antrian peserta/pengunjung dengan jarak antar tamu minimum 1 meter; 
e. Menginformasikan kepada peserta/pengunjung mengenai tindakan pencegahan yang dilakukan manajemen hotel (termasuk jika ada layanan medis dan farmasi di dalam area tersebut); 
f. Menyediakan set peralatan medis darurat yang berisi: 
i. Cairan disinfektan 
ii. Masker 
iii. Sarung tangan sekali pakai iv. Pelindung mata v. Baju APD sekali pakai Set peralatan medis darurat ini hanya perlu digunakan untuk menangani peserta/pengunjung/staf yang diduga kuat positif COVID-19. 
g. Disarankan untuk tidak menempatkan staf resepsionis yang di atas 40 tahun; 
h. Hindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan peserta/pengunjung (seperti berjabat tangan); 
i. Resepsionis perlu mengetahui negara/wilayah mana saja yang menjadi wilayah pandemi COVID-19; 
j. Menanyakan riwayat perjalanan peserta/pengunjung selama 14 hari sebelumnya pada formulir pendaftaran; 
k. Menginformasikan kepada peserta/pengunjung agar segera menghubungi staf jika memiliki gejala COVID-19; 
l. Resepsionis harus menanyakan apakah peserta/pengunjung mengalami gejala seperti COVID-19 seperti demam, batuk, atau sesak napas; 
m. Resepsionis harus mencuci tangan/membasuh dengan cairan hand sanitizer setelah melakukan pengecekan dokumen peserta/pengunjung; 
n. Resepsionis dianjurkan untuk dapat mendeteksi peserta/pengunjung yang terlihat sakit. Semua data diri peserta/pengunjung dibuatkan catatan dan dilaporkan ke manajemen. 
3) Petugas Kebersihan 
a. Semua staf yang bertugas membersihkan ruang diwajibkan menggunakan masker, celemek dan sarung tangan kain; 
b. Semua staf yang bertugas di area karaoke (selain room) wajib menggunakan masker dan sarung tangan kain; 
c. Memastikan ketersediaan sabun untuk cuci tangan di toilet umum dan room; 
d. Membersihkan area yang benda- benda yang sering disentuh peserta/ pengunjung (gagang pintu, tombol lift/reling tangga dll.); 
e. Melakukan tindakan pembersihan dan desinfeksi di area umum karaoke seperti loby, toilet, aula, koridor, dan lift secara berkala; 8 
f. Petugas kebersihan harus dilatih tentang penggunaan APD sederhana (masker dan sarung tangan) dan kebersihan tangan segera setelah melepas APD, dan ketika pekerjaan pembersihan dan disinfeksi selesai; 
g. Jika memungkinkan, gunakan bahan pembersih (cleaning materials) sekali pakai. Buang semua peralatan pembersih yang terbuat dari kain dan bahan yang menyerap. Atau lakukan pembersihan dengan desinfektan pada bahan pembersih (cleaning materials) yang tidak berpori dengan larutan natrium hipoklorit 0,5% atau sesuai dengan instruksi pabrik sebelum digunakan untuk ruangan lain; 
h. Penggunaan desinfektan tidak cocok digunakan pada telepon, peralatan remote control, peralatan elektronik, pegangan pintu, tombol di lift, dll, maka untuk membersihkan barang-barang tersebut dapat menggunakan alkohol 70%; 
i. Barang sekali pakai (handuk tangan, sarung tangan, masker, tisu) harus ditempatkan dalam wadah dengan penutup dan dibuang sesuai dengan standar pengelolaan limbah; 
j. Secara umum, jika tamu/pengunjung yang sakit hanya melewati atau berada sebentar di dalam (koridor) atau area publik lainnya, tidak perlu dibersihkan dan didesinfeksi secara khusus; 
k. Peningkatan pembersihan dan desinfeksi harus mengacu pada SOP yang telah ditetapkan, seperti pengelolaan limbah padat, dan mengenakan alat pelindung diri (APD); 
l. Staf kebersihan harus diberikan pelatihan mengenai penggunaan dan penyimpanan produk-produk desinfektan seperti pemutih yang mungkin berada pada konsentrasi yang lebih tinggi dari biasanya. Staf harus dilatih cara menggunakan pemutih dan cara membilasnya setelah 10 menit; 
m. Staf kebersihan ( cleaning ) harus dilatih tentang penggunaan dan dilengkapi dengan peralatan perlindungan pribadi sebagaimana tercantum di bawah ini: 
i. Sarung tangan
ii. Pakaian sekali pakai 
iii. Sepatu tertutup 
iv. Jika melakukan prosedur yang menghasilkan percikan (seperti saat mencuci permukaan), tambahkan pelindung wajah dan celmek yang kedap air). 
4) Makanan dan Minuman 
a. Petugas Restoran dan bar harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur, etika batuk yang benar, memakai masker/ face shield dan sarung tangan) seketat mungkin; 
b. Kapasitas pengunjung tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tempat duduk (maksimal 50 orang) dengan menjaga jarak aman standar protokol COVID-19 minimal 1 – 2 meter; 
c. Managemen karaoke dapat memberikan pelayanan makan minum di area restoran dengan sistem pelayanan ala carte/pengantaran makanan dan minuman ke kamar; 
d. Peralatan makan dan minum digunakan sekali pakai, termasuk tissue tidak boleh diletakkan di area umum;
e. Mesin pembuat kopi, mesin minuman soda, dan lainnya, khususnya bagianbagian yang sering disentuh dengan tangan harus dibersihkan setidaknya setelah setiap layanan dan lebih sering jika diperlukan. 5) Mencuci piring, peralatan makan dan taplak meja 
a. Semua piring, barang perak, dan gelas harus dicuci dan didesinfeksi dengan mesin pencuci piring (menggunakan sabun/detergen antiseptic atau bahan antiseptic lainnya), termasuk barang-barang yang belum pernah digunakan, karena mungkin telah bersentuhan dengan tangan para peserta/pengunjung atau staf; 9 
b. Jika karena alasan apa pun pencucian manual diperlukan, langkah-langkah yang biasa harus diikuti (cuci dengan sabun/detergen antiseptic, bilas), dengan mengambil langkah pencegahan maksimum; 
c. Pengeringan peralatan makan harus dilakukan menggunakan handuk kertas sekali pakai. Demikian juga, taplak meja dan serbet harus dicuci dengan cara biasa. 
6) Engineering and Maintenance 
a. Peralatan pencuci piring dan binatu Disarankan untuk peralatan cuci piring dan binatu di lakukan disinfeksi secara rutin. Selain itu peralatan makan juga disemprot cairan antiseptik dalam batas aman; 
b. Pendingin ruangan Meskipun COVID-19 tidak menular melalui udara, penting untuk memperhatikan filter pendingin udara dan membersihkan secara berkala. Perlu diperiksa juga jika ada ventilasi/saluran pertukaran udara; 
c. Dispenser (Alat isi ulang) Pemeriksaan rutin untuk memeriksa fungsi dispenser sabun, tisu, hand sanitizer dan alat pengering tangan diseluruh lokasi. 
d. Peralatan karaoke (Microphone, headset, power mixer, song book, dll) wajib di lakukan disinfeksi secara rutin. 
4. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) pada Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Rumah Makan/Restoran). 
a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung. 
b. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer. 
c. Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja. 
d. Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya. 
e. Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, dan/atau diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19. 
f. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. 
g. Mewajibkan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan agar mengenakan masker, sarung tangan, atau penjepit pada saat menyentuh pangan siap saji dan mengenakan penutup kepala dan celemek pada saat persiapan, pengolahan, dan penyajian pangan. Penggunaan sarung tangan sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku. 
h. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit pangan untuk meminimalkan kontak langsung dengan pangan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian. 
i. Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali. 
j. Untuk meminimalisasi pelayanan makanan secara buffet (prasmanan), juga dapat dilakukan dengan menggunakan opsi action station, set menu, nasi kotak/box/take away, individual portion dan variasi lainnya dengan jenis makanan yang tidak banyak namun kualitas lebih baik. 
k. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta pembersihan filter AC. 
l. Mengupayakan pembayaran secara nontunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, gunakan handsanitizer setelahnya. 10 m. Memastikan seluruh lingkungan restoran/rumah makan dalam kondisi bersih dan saniter dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal 2 kali sehari (saat sebelum buka dan tutup) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. 
n. Meningkatkan frekuensi pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit 3 kali sehari) terutama pada permukaan area dan peralatan yang sering disentuh/dilewati orang seperti meja dan kursi di ruang makan, kenop/gagang pintu, sakelar, kran, tuas flush toilet, toilet, meja kasir, mesin penghitung uang/kasir, lantai ruang makan, dan lain lain. 
o. Menutup alat makan yang diletakkan di meja makan (sendok, garpu, pisau dibungkus misalnya dengan tissue). 
p. Tidak menggunakan alat makan bersama-sama. Peralatan makan di atas meja makan yang sering disentuh diganti dalam bentuk kemasan sekali pakai/sachet atau diberikan kepada pengunjung apabila diminta. 
q. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti: 1)Mengatur jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk rumah makan/restoran dan sejenisnya, memesan, dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Menggunakan pembatas pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca. 2)Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/mika/plastik antar tamu di atas meja makan. 
r. Meningkatkan pelayanan pemesanan makanan dan minuman secara online atau delivery service atau drive thru, dan lain sebagainya. 
s. Pembatasan operasional (pembatasan hari buka, pembatasan jam operasional); 
t. Kapasitas tidak boleh melebihi dari 50% kondisi normal (maksimal 50 orang) dengan menjaga jarak aman standar protokol COVID-19 minimal 1 meter; 
u. Terdapat persediaan masker; 
v. Menyediakan buklet menu sekali pakai atau menu dapat ditempel di papan menu; 
w. Menugaskan karyawan untuk mengkondisikan agar penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik; 
x. Mempromosikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dengan cara memasang poster/media lain mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar; 5. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) Wisata Air (Kolam Renang, Waterboom) di usaha pariwisata 
a. Memastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7.2 – 8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen. 
b. Pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan disekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai dan lain-lain. 
c. Menerapkan jaga jarak diruang ganti. 
d. Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko COVID-19 (form 1). Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar tidak diperkenankan untuk berenang. 
e. Batasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat menerapkan jaga jarak. 
f. Gunakan semua peralatan pribadi masing-masing. 
g. Gunakan masker sebelum dan setelah berenang. 
h. Melakukan pengaturan terhadap pekerja/karyawan: 
1)Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS). 
2)Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 
3)Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 
4)Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu 11 >37,8°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. 
5) Menugaskan karyawan DTW/Petugas Inspeksi untuk melaksanakan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik; 
6) Memastikan pekerja untuk selalu menginformasikan terhadap kondisi kolam ½ jam sekali dengan menyalakan Program Annoucer Lewat Computer ( Life Jacket untuk anak ) serta menegur secara Halus dan Baik kepada para pengunjung yang membawa putra –putrinya dibawah umur 12 tahun untuk selalu diawasi orang tua ( jika berendam di kolam dewasa). 
7) Melakukan kontrol ½ jam sekali untuk melihat kondisi area kolam jika menemukan hal-hal yang tidak diinginkan. 
8) Meminta bantuan security ( back up Operasional )jika kondisi ramai. (waspada baik yang bersifat criminal maupun keselamatan pengunjung ). 
9) Memastikan Kebersihan dan Kesiapan Kondisi Kolam Renang serta Kebersihan Area dalam dan luar 
10)Kesiapan untuk rombongan terhadap setting acara yang diminta al : Outbound, fun games, lunch, dinner, Berenang dewasa atau anak 
11)Melakukan tindakan Pengamanan terhadap tamu rombongan sekolah ( sesuai umur) dengan mengurangi kedalaman kolam ½ dan koordinasi back up security dalam pengawasan ( preventif ) serta tindakan pertolongan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 
12)Memastikan ada LIFE GUARD atau petugas khusus yang memperhatikan kondisi keamanan tamu di kolam renang yang telah dibekali dengan ilmu C.P.R ( bantuan pernapasan ) = Cardion Pulmonary Resusitasi ( bahasa kedokteran ); 
13)Kesiapan peralatan PPPK; 

6. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) Pusat Kebugaran di usaha pariwisata 
a. Membatasi kapasitas jumlah tamu yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak dengan jarak antar tamu minimal 2 meter. 
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan. 
c. Menyediakan handsanitizer di masing-masing alat. 
d. Tidak boleh menggunakan alat olahraga bergantian sebelum dilakukan pembersihan dengan cara di lap menggunakan cairan disinfektan. 
e. Lakukan pembersihan dan disinfeksi pada tempat-tempat yang sering disentuh seperti ruangan dan permukaan alat olahraga yang sering disentuh secara berkala disesuaikan dengan tingkat keramaian pusat kebugaran. 
f. Memberikan jarak antar alat minimal 2 meter. Apabila tidak memungkinkan diberikan sekat pembatas untuk alat-alat kardio (treadmill, bicycle, elliptical machine). 
g. Sedapat mungkin menghindari pemakaian AC, sebaiknya sirkulasi udara lewat pintu jendela terbuka. h. Jika tetap memakai AC maka perlu diperhatikan tingkat kelembaban udara di dalam ruangan dan mengatur sirkulasi udara sebaik mungkin agar tetap kering. Disarankan memakai air purifier. 
i. Peralatan seperti handuk dan matras harus dalam keadaan bersih dan sudah didisinfeksi sebelum digunakan. 
j. Menggunakan masker selama berolahraga. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga). 

7. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) Penyelenggaraan Even/Pertemuan di usaha pariwisata Penyelenggaraan event/pertemuan merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan serangkaian aktivitas yang teratur untuk memperoleh suatu informasi atau menyaksikan suatu kejadian. Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan seperti penyelenggaraan seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran. Kegiatan ini berpotensi 12 terjadinya penularan COVID-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur dibawah ini. Terhadap event atau kegiatan tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur maka mengacu pada protokol kesehatan tersebut. 
a. Bagi Pengelola/Penyelenggara/Pelaku Usaha 1)Memastikan seluruh pekerja/tim yang terlibat memahami tentang pencegahan penularan COVID-19. 
2)Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker. 
3)Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja/peserta /pengunjung. 
4)Menyediakan handsanitizer di area pertemuan/kegiatan seperti pintu masuk, lobby, meja resepsionis/registrasi, pintu lift dan area publik lainnya. 
5)Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC. 
6)Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada pegangan pintu dan tangga, kursi, meja, microphone, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya. 
7)Larangan masuk bagi pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. 
8)Proses pelaksanaan kegiatan: 
a. Pre-event/sebelum pertemuan 
i. Tetapkan batas jumlah tamu/peserta yang dapat menghadiri langsung pertemuan/event sesuai kapasitas venue. 
ii. Mengatur tata letak (layout) tempat pertemuan/event (kursi, meja, booth, lorong) untuk memenuhi aturan jarak fisik minimal 1 meter. 
iii. Sediakan ruang khusus di luar tempat pertemuan/event sebagai pos kesehatan dengan tim kesehatan. 
iv. Menyebarkan informasi melalui surat elektronik/pesan digital kepada pengunjung/peserta mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan saat mengikuti kegiatan seperti mengunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer dan etika batuk dan bersin. 
v. Reservasi/pendaftaran dan mengisi form self assessment risiko COVID-19 secara online (form 1), jika hasil self assessment terdapat risiko besar maka tidak diperkenankan mengikuti acara pertemuan/kegiatan. 
vi. Pembayaran dilakukan secara daring (online). 
vii. Untuk peserta/pengunjung dari luar daerah/luar negeri, penerapan cegah tangkal penyakit saat keberangkatan/kedatangan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. 
viii. Memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut termasuk pihak ketiga (vendor makanan/vendor sound system dan kelistrikan/vendor lainnya yang terkait langsung.
ix. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengunjung/peserta/pekerja/pihak lain yang terlibat. 
x. Mempertimbangkan penggunaan inovasi digital dan teknologi untuk mengintegrasikan pengalaman virtual sebagai bagian dari acara/event. xi. Menginformasikan kepada peserta untuk membawa peralatan pribadi seperti alat sholat, alat tulis dan lain sebagainya. 13 
xii. Menyiapkan rencana/prosedur kesehatan, mitigasi paparan dan evakuasi darurat yang sesuai dengan pertemuan/event yang direncanakan. 
b. Ketibaan tamu/peserta 
i. Memastikan semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut dalam kondisi sehat dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk ke acara pertemuan/kegiatan.
ii. Memastikan semua yang terlibat tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan berbagai cara, antara lain seperti penerapan prosedur antrian, memberi tanda khusus di lantai, membuat jadwal masuk pengunjung dan dibagi-bagi beberapa gelombang atau pengunjung diberi pilihan jam kedatangan dan pilihan pintu masuk, pada saat memesan tiket, dan lain sebagainya.
iii. Menyiapkan petugas di sepanjang antrian untuk mengawasi aturan jaga jarak, pakai masker, sekaligus sebagai pemberi informasi kepada pengunjung/peserta. 
c. Saat tamu/peserta berada di tempat pertemuan/event 
i. Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak 1 meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak. 
ii. Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain. 
iii. Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak. 
iv. Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter. 
v. Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman. 
vi. Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit). 
d. Saat tamu/peserta meninggalkan tempat pertemuan/event
 i. Pengaturan jalur keluar bagi tamu/peserta agar tidak terjadi kerumunan seperti pengunjung yang duduk di paling belakang atau terdekat dengan pintu keluar diatur keluar terlebih dahulu, diatur keluar baris per baris, sampai barisan terdepan dan lain-lain. 
ii. Memastikan proses disinfeksi meja dan kursi serta peralatan yang telah digunakan tamu/peserta dilakukan dengan tingkat kebersihan yang lebih tinggi. 
iii. Memastikan untuk menggunakan sarung tangan dan masker saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah dan sampah di tempat pertemuan. 
iv. Melakukan pemantauan kesehatan tim/panita/ penyelenggara. 

8. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) MITIGASI Bencana Non Alam. 
a. Tersedianya informasi dan pusat layanan/ hotline /kontak person untuk kondisi darurat; 
b. Tersedianya informasi jalur/denah/petunjuk arah evakuasi untuk kondisi darurat; 
c. Apabila suhu tubuh peserta/pengunjung/karyawan diatas 37,8 ˚C dan atau menunjukkan gejala COVID-19 (pingsan/sesak nafas) diberikan pertolongan pertama menggunakan APD lengkap dan membawanya ke ruang karantina medis. Pengelola menerapkan pola rujukan terhadap peserta/pengunjung/karyawan terduga COVID-19; 14 
d. Pada saat ditemukan peserta/pengunjung/karyawan terindikasi COVID-19, segera menghentikan aktivitas usaha pariwisata sementara, sampai dengan mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah dan gugus tugas COVID-19 setempat; 
e. Melakukan sterilisasi sesuai standar protokol COVID-19 di tempat usaha; 
f. Melaporkan kejadian dan melaksanakan rapid test kepada peserta/pengunjung/ karyawan sesuai rekomendasi gugus tugas COVID-19 setempat; 
g. Apabila terjadi kecelakaan (non gejala COVID-19) di tempat usaha pariwisata, petugas kesehatan/P3K yang menangani menggunakan face shield , masker dan sarung tangan; 
h. Melaporkan dan melaksanakan hasil evaluasi penanganan kondisi darurat; 
i. Penyediaan data karyawan dan pengunjung di usaha pariwisata untuk dilaporkan ke gugus tugas COVID-19 setempat dan membantu melakukan tracing apabila ditemukan pengunjung/ karyawan positif COVID-19. 
9. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) Pekerja di usaha pariwisata 
a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja. 
b. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. 
c. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer. 
d. Menggunakan alat pelindung diri tambahan seperti sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah, termasuk saat membersihkan kotoran yang ada di meja restoran atau di kamar. 
e. Berpartisipasi aktif mengingatkan tamu untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter. 
f. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit. 
g. Pekerja dalam kondisi sehat ( yang mengalami gejala demam/ suhu tubuh diatas 37,8˚C, batuk, pilek disarankan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan untuk tidak masuk bekerja). Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala; 
h. Menggunakan masker saat berangkat, selama bekerja, dan pulang dari tempat kerja; 
i. Mengenakan seragam kerja saat sampai dilokasi kerja (membawa baju ganti) 
j. Menjaga kebersihan tangan dengan seringmencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/menggunakan hand sanitizer 
k. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing saat berhadapan dengan konsumen/pengunjung/wisatawan dan rekan kerja; 
l. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga dirumah, bersihkan handphone, kacamata, tas dan barang lainny dengan caira disenfektan; 
m. Bagi pekerja yang kontak langsung dengan konsumen (kasir, cleaning service, house keeping, chef, pramusaji, dll? Menggunakan sarung tangan. 

10.SOP Simulasi Tatanan Normal baru (New Normal) Peserta/Pengunjung di Usaha Pariwisata 
a. Semua peserta/pengunjung dalam kondisi sehat dan membawa tisu dan pembersih tangan desinfektan. 
b. Semua peserta/pengunjung wajib menggunakan masker saat berada di area public/usaha pariwisata; 
c. Sebelum memasuki usaha pariwisata, peserta/pengunjung harus terlebih dahulu tes suhu (thermal scanner) dan tidak boleh melebihi suhu 37,8’C; 
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/mnggunakan hand sanitizer; 
e. Menghindari pemakaian alat bersama dan menjaga diri dari fasilitas publik seperti toilet. 
f. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut. 15 
g. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama