STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SIMULASI TATANAN NORMAL BARU SEKTOR PARIWISATA
KABUPATEN WONOGIRI
1. Syarat Pemberlakuan Simulasi Tatanan Normal Baru Sektor
Pariwisata
a. Simulasi hanya berlaku untuk DTW/Usaha Pariwisata yang memenuhi
syarat sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes RI dan adanya penanggung jawab.
b.
Wilayah DTW/Usaha Pariwisata (Desa/Kecamatan) dalam 14 hari sebelum pengajuan
permohonan pelaksanaan simulasi tidak terdapat kasus Positif COVID-19 (termasuk
PDP), ditandai dengan surat keterangan dari Dinkes/Gugus Tugas COVID-19
setempat.
c. Sebelum pelaksanaan simulasi, pengelola DTW/Usaha Pariwisata wajib
melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat setempat tentang arti pentingnya
simulasi dan risiko terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan.
d. Jumlah peserta
simulasi maksimal 50 orang.
e. Wajib melibatkan aparat keamanan SATPOL PP/ TNI /
POLRI.
f. Simulasi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali, serta melaporkan
dokumentasi dan evaluasi setiap tahapan simulasi secara berjenjang.
g. DTW/Usaha
Pariwisata yang melanggar S.O.P Simulasi akan di evaluasi dan diterapkan sanksi
berupa teguran hingga penutupan sementara.
2. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru (
New Normal ) DTW (Daya Tarik Wisata) di Area Publik
a. Melakukan pembersihan
dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada
area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu
toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata,
dan fasilitas umum lainnya.
b. Tersedia tempat cuci tangan/ washtafel portable /
hand sanitizer ditempat-tempat strategis, seperti pintu masuk, ruang publik,
fasilitas umum, area kamar mandi, dll (gerakan CTPS/Cuci Tangan Pakai Sabun);
c.
Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika
terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
d. Memastikan ruang dan
barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit.
e. Memastikan
kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi
sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta memiliki ketersediaan
air yang cukup.
f. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak
minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi.
g. Pemberitahuan informasi
tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung
yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak
nafas.
h. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan
pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5
menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan
pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh
petugas keamanan.
i. Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung
menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk
lokasi daya tarik wisata.
PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI DINAS KEPEMUDAAN DAN
OLAH RAGA DAN PARIWISATA Jl. Jend. Sudirman: 61, Telp. (0273) 321058 WONOGIRI
57611 Email: disporawonogiri@gmail.com 2
j. Menyediakan tempat penjualan masker
bagi pengunjung
k. Terapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti:
1)Mengontrol jumlah pengunjung yang dapat masuk ke lokasi DTW
(jumlah pengunjung maksimal 50% dari kuota pada saat keadaan normal)
2)Pembatasan operasional (pembatasan hari buka, pembatasan jam operasional);
3)Mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter
(seperti di pintu masuk, kasir, dan lain lain).
4)Mengomptimalkan ruang terbuka
untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
5)Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter
sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja/SDM pariwisata (loket pembelian
tiket, customer service, dan lain-lain).
6) Memberi batas antrian (penanda
khusus) untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang
paling ramai, seperti loket, kasir dan customer service, pintu masuk, kamar
mandi umum, ruang pertemuan, kantin dengan jarak minimal 1 meter;
7) Menerapkan
management traffic (sistem buka tutup) mulai dari pintu masuk parkir DTW untuk
mengantisipasi penumpukan pengunjung di dalam DTW;
8) Penerapan alur wisatawan
berkunjung dengan one way traffic (ada pintu masuk dan pintu keluar);
9) Usaha
Pariwisata yang memiliki atraksi berupa seni pertunjukan menerapkan jaga jarak/
Physical
Distancing dan jumlah pemain di batasi. l. Mendorong penggunaan metode
pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
m. Lokasi daya tarik
wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga
jarak dan banyaknya penggunaan peralatan/benda-benda secara bersama/bergantian,
agar tidak dioperasikan dahulu.
n. Daya Tarik Wisata yang memiliki kapasitas
pengunjung lebih dari 75 orang, wajib menyediakan Pos Kesehatan dan yang kurang
dari 75 orang cukup menyediakan layanan medis;
o. Pos kesehatan dimaksud di
lengkapi ruang karantina, peralatan P3K, petugas kesehatan dan ambulance
(apabila tidak dapat menyediakan ambulance sekurang kurangnya tersedia ambulance
dalam jarak maksimal 3 Km yang siap untuk digunakan pada saat darurat di
buktikan dengan surat keterangan dari pemilik ambulance / PUSTU (Puskesmas
Pembantu/Fasilitas Kesehatan);
p. Tersedia pola rujukan ke pelayanan kesehatan
terdekat pada saat kondisi darurat;
q. Daya Tarik Wisata (DTW) yang memiliki
kapasitas pengunjung lebih dari 75 orang wajib bekerjasama dan melibatkan SATPOL
PP/ TNI / POLRI dan DTW yang kurang dari 75 orang bekerjasama dengan petugas
keamanan dari Desa/Ormas;
r. DTW yang memiliki atraksi berupa satwa, pengunjung
dilarang melakukan interaksi dengan satwa (Foto bersama satwa, memberi makan
satwa, menyentuh satwa, dll);
s. Melaporkan secara berkala jumlah kunjungan
wisatawan dan evaluasi pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur ) Kepada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kab. Wonogiri dengan Tembusan
kepada Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Wonogiri;
t. Melakukan pengaturan
terhadap pekerja/karyawan: 1) Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami
perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan PHBS.
2) Memberikan tanda
khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti dan
area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
3) Pengaturan jumlah pekerja
yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
4) Pengaturan meja kerja,
tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Pastikan pekerja memahami
perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS). 3
5) Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai
bekerja dan
konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan
suhu >37,8°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan
masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
6) Menugaskan karyawan
DTW/Petugas Inspeksi untuk melaksanakan pengawasan terhadap penerapan protokol
kesehatan berjalan dengan baik; 2. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal
) pada Usaha Jasa Akomodasi Umum
a. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi
secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan
peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet,
perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan
fasilitas umum lainnya.
b. Tersedia tempat cuci tangan/ washtafel portable /
hand sanitizer ditempat-tempat strategis, seperti pintu masuk, ruang publik,
fasilitas umum, area kamar mandi, kantor, dll (gerakan CTPS/Cuci Tangan Pakai
Sabun);
c. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam
gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
d.
Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa
penyakit.
e. Memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih,
kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer,
serta memiliki ketersediaan air yang cukup.
f. Memperbanyak media informasi
wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh
lokasi.
g. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan
pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau
sesak nafas.
h. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan
pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5
menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan
pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh
petugas keamanan.
i. Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan tamu menggunakan
masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi;
j.
Pembatasan jumlah kamar/ruang operasional; Berikut ini SOP yang wajib diterapkan
pada masing-masing departemen/bagian : ;
1) Managemen Untuk mengatasi penyebaran
COVID-19 diperlukan aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran
COVID-19
a. Pengawasan Manajemen hotel harus melakukan pengawasan terhadap
seluruh staff hotel, karena tingginya interaksi di industri pariwisata, hal ini
perlu diwaspadai dengan pemeriksaan kesehatan seluruh staff hotel;
b. Membuat
rekapitulasi data Disarankan untuk membuat catatan (log data) mencakup
kebersihan, dan sterilisasi (termasuk tanggal, waktu dan nama pertugas
pelaksana).
2) Resepsionis
a. Meja resepsionis harus tersedia informasi mengenai
COVID-19 termasuk fasilitas alat kesehatan;
b. Menyediakan washtafel portable /
hand sanitizer ;
c. Mengatur meja resepsionis dengan mengukur jarak aman antara
resepsionis dan peserta/pengunjung.4
d. Menandai area antrian
peserta/pengunjung dengan jarak antar tamu minimum 1 meter;
e. Menginformasikan
kepada peserta/pengunjung mengenai tindakan pencegahan yang dilakukan manajemen
hotel (termasuk jika ada layanan medis dan farmasi di dalam area tersebut);
f.
Menyediakan set peralatan medis darurat yang berisi:
i. Cairan disinfektan
ii.
Masker
iii. Sarung tangan sekali pakai
iv. Pelindung mata
v. Baju APD sekali
pakai Set peralatan medis darurat ini hanya perlu digunakan untuk menangani
peserta/pengunjung/staf yang diduga kuat positif COVID-19.
g. Disarankan untuk
tidak menempatkan staf resepsionis yang di atas 40 tahun;
h. Hindari kontak
fisik dalam bentuk apapun dengan peserta/pengunjung (seperti berjabat tangan);
i. Resepsionis perlu mengetahui negara/wilayah mana saja yang menjadi wilayah
pandemi COVID-19;
j. Menanyakan riwayat perjalanan peserta/pengunjung selama 14
hari sebelumnya pada formulir pendaftaran;
k. Menginformasikan kepada
peserta/pengunjung agar segera menghubungi staf jika memiliki gejala COVID-19;
l. Resepsionis harus menanyakan apakah peserta/pengunjung mengalami gejala
seperti COVID-19 seperti demam, batuk, atau sesak napas;
m. Resepsionis harus
mencuci tangan/membasuh dengan cairan hand sanitizer setelah melakukan
pengecekan dokumen peserta/pengunjung;
n. Resepsionis dianjurkan untuk dapat
mendeteksi peserta/pengunjung yang terlihat sakit. Semua data diri
peserta/pengunjung dibuatkan catatan dan dilaporkan ke manajemen.
3) House
keeping
a. Semua staf yang bertugas di area house keeping (membersihkan kamar)
diwajibkan menggunakan masker, celemek dan sarung tangan kain;
b. Semua staf
yang bertugas di area hotel (selain kamar) wajib menggunakan masker dan sarung
tangan kain;
c. Menyediakan fasilitas mencuci tangan/ Handsanitizer di seluruh
sudut hotel (terutama diruangan yang sering dikunjungi peserta/pengunjung);
d.
Memastikan ketersediaan sabun untuk cuci tangan di toilet umum dan kamar;
e.
Membersihkan area yang benda- benda yang sering disentuh peserta/ pengunjung
(gagang pintu, tombol lift/reling tangga dll.);
f. Melakukan tindakan
pembersihan dan desinfeksi di area umum hotel seperti loby, toilet, aula,
koridor, dan lift secara berkala;
g. Petugas kebersihan harus dilatih tentang
penggunaan APD sederhana (masker dan sarung tangan) dan kebersihan tangan segera
setelah melepas APD, dan ketika pekerjaan pembersihan dan disinfeksi selesai;
h.
Jika memungkinkan, gunakan bahan pembersih (cleaning materials) sekali pakai.
Buang semua peralatan pembersih yang terbuat dari kain dan bahan yang menyerap.
Atau lakukan pembersihan dengan desinfektan pada bahan pembersih (cleaning
materials) yang tidak berpori dengan larutan natrium hipoklorit 0,5% atau sesuai
dengan instruksi pabrik sebelum digunakan untuk ruangan lain;
i. Tekstil, linen,
dan pakaian harus dimasukkan ke dalam kantong cucian bertanda khusus dan
ditangani dengan hati-hati untuk mencegah timbulnya debu, yang berpotensi
menyebabkan kontaminasi pada permukaan atau orang-orang di sekitarnya. Instruksi
harus diberikan untuk mencuci dalam suhu panas (70°C 5 atau lebih) dengan
deterjen biasa. Semua barang- barang bekas pakai harus ditangani dengan tepat
untuk mengurangi kemungkinan risiko penularan;
j. Penggunaan desinfektan tidak
cocok digunakan pada telepon, peralatan remote control, pegangan pintu, tombol
di lift, dll, maka untuk membersihkan barangbarang tersebut dapat menggunakan
alkohol 70%;
k. Barang sekali pakai (handuk tangan, sarung tangan, masker, tisu)
harus ditempatkan dalam wadah dengan penutup dan dibuang sesuai dengan standar
pengelolaan limbah;
l. Secara umum, jika peserta/pengunjung yang sakit hanya
melewati atau berada sebentar di dalam (koridor) atau area publik lainnya, tidak
perlu dibersihkan dan didesinfeksi secara khusus;
m. Peningkatan pembersihan dan
desinfeksi harus mengacu pada SOP yang telah ditetapkan, seperti pengelolaan
limbah padat, dan mengenakan alat pelindung diri (APD);
n. Staf kebersihan harus
diberikan pelatihan mengenai penggunaan dan penyimpanan produk-produk
desinfektan seperti pemutih yang mungkin berada pada konsentrasi yang lebih
tinggi dari biasanya. Staf harus dilatih cara menggunakan pemutih dan cara
membilasnya setelah 10 menit;
o. Staf kebersihan ( cleaning ) harus dilatih
tentang penggunaan dan dilengkapi dengan peralatan perlindungan pribadi
sebagaimana tercantum di bawah ini:
i. Sarung tangan
ii. Pakaian sekali pakai
iii. Sepatu tertutup
iv. Jika melakukan prosedur yang menghasilkan percikan
(seperti saat mencuci permukaan), tambahkan pelindung wajah dan celmek yang
kedap air).
4) Makanan dan Minuman
a. Petugas Restoran dan bar harus menjaga
kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur, etika batuk yang benar,
memakai masker/ face shield dan sarung tangan) seketat mungkin;
b. Kapasitas
pengunjung tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tempat duduk (maksimal 50 orang)
dengan menjaga jarak aman standar protokol COVID-19 minimal 1 – 2 meter;
c.
Managemen hotel dapat memberikan pelayanan makan minum di area restoran dengan
sistem pelayanan ala carte/pengantaran makanan dan minuman ke kamar;
d.
Peralatan makan dan minum digunakan sekali pakai, termasuk tissue tidak boleh
diletakkan di area umum;
e. Mesin pembuat kopi, mesin minuman soda, dan lainnya,
khususnya bagianbagian yang sering disentuh dengan tangan harus dibersihkan
setidaknya setelah setiap layanan dan lebih sering jika diperlukan.
5) Mencuci
piring, peralatan makan dan taplak meja
a. Semua piring, barang perak, dan gelas
harus dicuci dan didesinfeksi dengan mesin pencuci piring (menggunakan
sabun/detergen antiseptic atau bahan antiseptic lainnya), termasuk barang-barang
yang belum pernah digunakan, karena mungkin telah bersentuhan dengan tangan para
peserta/pengunjung atau staf;
b. Jika karena alasan apa pun pencucian manual
diperlukan, langkah-langkah yang biasa harus diikuti (cuci dengan sabun/detergen
antiseptic, bilas), dengan mengambil langkah pencegahan maksimum;
c. Pengeringan
peralatan makan harus dilakukan menggunakan handuk kertas sekali pakai. Demikian
juga, taplak meja dan serbet harus dicuci dengan cara biasa. 6
6) Meeting Room
a. Petugas meeting room harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara
teratur, etika batuk yang benar, memakai masker dan sarung tangan) seketat
mungkin;
b. Kapasitas meeting room tidak boleh melebihi dari 50% dari kondisi
normal (maksimal 50 orang) dengan menjaga jarak aman standar protokol COVID-19
minimal 1 meter;
c. Semua peralatan dan perlengkapan meeting room harus memenuhi
standar kebersihan sesuai dengan protokol COVID-19.
7) Engineering and
Maintenance
a. Peralatan pencuci piring dan binatu Disarankan untuk peralatan
cuci piring dan binatu di lakukan disinfeksi secara rutin. Selain itu peralatan
makan juga disemprot cairan antiseptik dalam batas aman;
b. Pendingin ruangan
Meskipun COVID-19 tidak menular melalui udara, penting untuk memperhatikan
filter pendingin udara dan membersihkan secara berkala. Perlu diperiksa juga
jika ada ventilasi/saluran pertukaran udara;
c. Dispenser (Alat isi ulang)
Pemeriksaan rutin untuk memeriksa fungsi dispenser sabun, tisu, hand sanitizer
dan alat pengering tangan diseluruh lokasi hotel.
3. SOP Simulasi Tatanan Normal
Baru ( New Normal ) pada Usaha Jasa Hiburan dan Rekreasi (Karaoke) Umum
a.
Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali
sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti
pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan
kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya.
b. Tersedia tempat cuci
tangan/ washtafel portable / hand sanitizer ditempat-tempat strategis, seperti
pintu masuk, ruang publik, fasilitas umum, area kamar mandi, kantor, dll
(gerakan CTPS/Cuci Tangan Pakai Sabun);
c. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan
sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan
filter secara berkala.
d. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor
dan binatang pembawa penyakit.
e. Memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan
baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau
handsanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup.
f. Memperbanyak media
informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di
seluruh lokasi.
g. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja
dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan,
dan/atau sesak nafas.
h. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika
ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan
dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu
menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan
suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.
i. Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata
dan tamu menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan
masuk lokasi;
j. Pembatasan jumlah kamar/ruang operasional; Berikut ini SOP yang
wajib diterapkan pada masing-masing departemen/bagian : ;
1) Managemen Untuk
mengatasi penyebaran COVID-19 diperlukan aturan yang harus dipatuhi untuk
mencegah penyebaran COVID-19 7
a. Pengawasan Manajemen karaoke harus melakukan
pengawasan terhadap seluruh staff karaoke, karena tingginya interaksi di
industri pariwisata, hal ini perlu diwaspadai dengan pemeriksaan kesehatan
seluruh staff;
b. Membuat rekapitulasi data Disarankan untuk membuat catatan
(log data) mencakup kebersihan, dan sterilisasi (termasuk tanggal, waktu dan
nama pertugas pelaksana). 2) Resepsionis
a. Meja resepsionis harus tersedia
informasi mengenai COVID-19 termasuk fasilitas alat kesehatan;
b. Menyediakan
washtafel portable / hand sanitizer ;
c. Mengatur meja resepsionis dengan
mengukur jarak aman antara resepsionis dan peserta/pengunjung. d. Menandai area
antrian peserta/pengunjung dengan jarak antar tamu minimum 1 meter;
e.
Menginformasikan kepada peserta/pengunjung mengenai tindakan pencegahan yang
dilakukan manajemen hotel (termasuk jika ada layanan medis dan farmasi di dalam
area tersebut);
f. Menyediakan set peralatan medis darurat yang berisi:
i.
Cairan disinfektan
ii. Masker
iii. Sarung tangan sekali pakai iv. Pelindung mata
v. Baju APD sekali pakai Set peralatan medis darurat ini hanya perlu digunakan
untuk menangani peserta/pengunjung/staf yang diduga kuat positif COVID-19.
g.
Disarankan untuk tidak menempatkan staf resepsionis yang di atas 40 tahun;
h.
Hindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan peserta/pengunjung (seperti
berjabat tangan);
i. Resepsionis perlu mengetahui negara/wilayah mana saja yang
menjadi wilayah pandemi COVID-19;
j. Menanyakan riwayat perjalanan
peserta/pengunjung selama 14 hari sebelumnya pada formulir pendaftaran;
k.
Menginformasikan kepada peserta/pengunjung agar segera menghubungi staf jika
memiliki gejala COVID-19;
l. Resepsionis harus menanyakan apakah
peserta/pengunjung mengalami gejala seperti COVID-19 seperti demam, batuk, atau
sesak napas;
m. Resepsionis harus mencuci tangan/membasuh dengan cairan hand
sanitizer setelah melakukan pengecekan dokumen peserta/pengunjung;
n.
Resepsionis dianjurkan untuk dapat mendeteksi peserta/pengunjung yang terlihat
sakit. Semua data diri peserta/pengunjung dibuatkan catatan dan dilaporkan ke
manajemen.
3) Petugas Kebersihan
a. Semua staf yang bertugas membersihkan ruang
diwajibkan menggunakan masker, celemek dan sarung tangan kain;
b. Semua staf
yang bertugas di area karaoke (selain room) wajib menggunakan masker dan sarung
tangan kain;
c. Memastikan ketersediaan sabun untuk cuci tangan di toilet umum
dan room;
d. Membersihkan area yang benda- benda yang sering disentuh peserta/
pengunjung (gagang pintu, tombol lift/reling tangga dll.);
e. Melakukan tindakan
pembersihan dan desinfeksi di area umum karaoke seperti loby, toilet, aula,
koridor, dan lift secara berkala; 8
f. Petugas kebersihan harus dilatih tentang
penggunaan APD sederhana (masker dan sarung tangan) dan kebersihan tangan segera
setelah melepas APD, dan ketika pekerjaan pembersihan dan disinfeksi selesai;
g.
Jika memungkinkan, gunakan bahan pembersih (cleaning materials) sekali pakai.
Buang semua peralatan pembersih yang terbuat dari kain dan bahan yang menyerap.
Atau lakukan pembersihan dengan desinfektan pada bahan pembersih (cleaning
materials) yang tidak berpori dengan larutan natrium hipoklorit 0,5% atau sesuai
dengan instruksi pabrik sebelum digunakan untuk ruangan lain;
h. Penggunaan
desinfektan tidak cocok digunakan pada telepon, peralatan remote control,
peralatan elektronik, pegangan pintu, tombol di lift, dll, maka untuk
membersihkan barang-barang tersebut dapat menggunakan alkohol 70%;
i. Barang
sekali pakai (handuk tangan, sarung tangan, masker, tisu) harus ditempatkan
dalam wadah dengan penutup dan dibuang sesuai dengan standar pengelolaan limbah;
j. Secara umum, jika tamu/pengunjung yang sakit hanya melewati atau berada
sebentar di dalam (koridor) atau area publik lainnya, tidak perlu dibersihkan
dan didesinfeksi secara khusus;
k. Peningkatan pembersihan dan desinfeksi harus
mengacu pada SOP yang telah ditetapkan, seperti pengelolaan limbah padat, dan
mengenakan alat pelindung diri (APD);
l. Staf kebersihan harus diberikan
pelatihan mengenai penggunaan dan penyimpanan produk-produk desinfektan seperti
pemutih yang mungkin berada pada konsentrasi yang lebih tinggi dari biasanya.
Staf harus dilatih cara menggunakan pemutih dan cara membilasnya setelah 10
menit;
m. Staf kebersihan ( cleaning ) harus dilatih tentang penggunaan dan
dilengkapi dengan peralatan perlindungan pribadi sebagaimana tercantum di bawah
ini:
i. Sarung tangan
ii. Pakaian sekali pakai
iii. Sepatu tertutup
iv. Jika
melakukan prosedur yang menghasilkan percikan (seperti saat mencuci permukaan),
tambahkan pelindung wajah dan celmek yang kedap air).
4) Makanan dan Minuman
a.
Petugas Restoran dan bar harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara
teratur, etika batuk yang benar, memakai masker/ face shield dan sarung tangan)
seketat mungkin;
b. Kapasitas pengunjung tidak boleh melebihi 50% dari jumlah
tempat duduk (maksimal 50 orang) dengan menjaga jarak aman standar protokol
COVID-19 minimal 1 – 2 meter;
c. Managemen karaoke dapat memberikan pelayanan
makan minum di area restoran dengan sistem pelayanan ala carte/pengantaran
makanan dan minuman ke kamar;
d. Peralatan makan dan minum digunakan sekali
pakai, termasuk tissue tidak boleh diletakkan di area umum;
e. Mesin pembuat
kopi, mesin minuman soda, dan lainnya, khususnya bagianbagian yang sering
disentuh dengan tangan harus dibersihkan setidaknya setelah setiap layanan dan
lebih sering jika diperlukan. 5) Mencuci piring, peralatan makan dan taplak meja
a. Semua piring, barang perak, dan gelas harus dicuci dan didesinfeksi dengan
mesin pencuci piring (menggunakan sabun/detergen antiseptic atau bahan
antiseptic lainnya), termasuk barang-barang yang belum pernah digunakan, karena
mungkin telah bersentuhan dengan tangan para peserta/pengunjung atau staf; 9
b.
Jika karena alasan apa pun pencucian manual diperlukan, langkah-langkah yang
biasa harus diikuti (cuci dengan sabun/detergen antiseptic, bilas), dengan
mengambil langkah pencegahan maksimum;
c. Pengeringan peralatan makan harus
dilakukan menggunakan handuk kertas sekali pakai. Demikian juga, taplak meja dan
serbet harus dicuci dengan cara biasa.
6) Engineering and Maintenance
a.
Peralatan pencuci piring dan binatu Disarankan untuk peralatan cuci piring dan
binatu di lakukan disinfeksi secara rutin. Selain itu peralatan makan juga
disemprot cairan antiseptik dalam batas aman;
b. Pendingin ruangan Meskipun
COVID-19 tidak menular melalui udara, penting untuk memperhatikan filter
pendingin udara dan membersihkan secara berkala. Perlu diperiksa juga jika ada
ventilasi/saluran pertukaran udara;
c. Dispenser (Alat isi ulang) Pemeriksaan
rutin untuk memeriksa fungsi dispenser sabun, tisu, hand sanitizer dan alat
pengering tangan diseluruh lokasi.
d. Peralatan karaoke (Microphone, headset,
power mixer, song book, dll) wajib di lakukan disinfeksi secara rutin.
4. SOP
Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) pada Usaha Jasa Makanan dan Minuman
(Rumah Makan/Restoran).
a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau
handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.
b.
Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan
air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Mewajibkan pekerja menggunakan
masker selama bekerja.
d. Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara
pencegahannya.
e. Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki
gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, dan/atau diare atau
memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.
f. Melakukan pemeriksaan
suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu >
37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
g.
Mewajibkan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan
agar mengenakan masker, sarung tangan, atau penjepit pada saat menyentuh pangan
siap saji dan mengenakan penutup kepala dan celemek pada saat persiapan,
pengolahan, dan penyajian pangan. Penggunaan sarung tangan sesuai dengan standar
keamanan pangan yang berlaku.
h. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan
dan/atau penjepit pangan untuk meminimalkan kontak langsung dengan pangan siap
saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.
i. Tidak menerapkan
sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan/buffet agar
menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan
masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh
petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Semua peralatan makan wajib
dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.
j. Untuk meminimalisasi
pelayanan makanan secara buffet (prasmanan), juga dapat dilakukan dengan
menggunakan opsi action station, set menu, nasi kotak/box/take away, individual
portion dan variasi lainnya dengan jenis makanan yang tidak banyak namun
kualitas lebih baik.
k. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat
kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta
pembersihan filter AC.
l. Mengupayakan pembayaran secara nontunai (cashless)
dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi
dengan uang tunai, gunakan handsanitizer setelahnya. 10 m. Memastikan seluruh
lingkungan restoran/rumah makan dalam kondisi bersih dan saniter dengan
melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal 2 kali sehari (saat
sebelum buka dan tutup) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
n.
Meningkatkan frekuensi pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit 3 kali sehari)
terutama pada permukaan area dan peralatan yang sering disentuh/dilewati orang
seperti meja dan kursi di ruang makan, kenop/gagang pintu, sakelar, kran, tuas
flush toilet, toilet, meja kasir, mesin penghitung uang/kasir, lantai ruang
makan, dan lain lain.
o. Menutup alat makan yang diletakkan di meja makan
(sendok, garpu, pisau dibungkus misalnya dengan tissue).
p. Tidak menggunakan
alat makan bersama-sama. Peralatan makan di atas meja makan yang sering disentuh
diganti dalam bentuk kemasan sekali pakai/sachet atau diberikan kepada
pengunjung apabila diminta.
q. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara
seperti: 1)Mengatur jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk rumah
makan/restoran dan sejenisnya, memesan, dan membayar di kasir dengan memberikan
tanda di lantai. Menggunakan pembatas pengunjung dengan kasir berupa dinding
plastik atau kaca. 2)Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak
saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/mika/plastik antar tamu di atas
meja makan.
r. Meningkatkan pelayanan pemesanan makanan dan minuman secara
online atau delivery service atau drive thru, dan lain sebagainya.
s. Pembatasan
operasional (pembatasan hari buka, pembatasan jam operasional);
t. Kapasitas
tidak boleh melebihi dari 50% kondisi normal (maksimal 50 orang) dengan menjaga
jarak aman standar protokol COVID-19 minimal 1 meter;
u. Terdapat persediaan
masker;
v. Menyediakan buklet menu sekali pakai atau menu dapat ditempel di
papan menu;
w. Menugaskan karyawan untuk mengkondisikan agar penerapan protokol
kesehatan berjalan dengan baik;
x. Mempromosikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
(GERMAS) dengan cara memasang poster/media lain mengenai pentingnya cuci tangan
dan tata cara cuci tangan yang benar; 5. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New
Normal ) Wisata Air (Kolam Renang, Waterboom) di usaha pariwisata
a. Memastikan
air kolam renang menggunakan desinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8
ppm sehingga pH air mencapai 7.2 – 8 dilakukan setiap hari dan hasilnya
diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen.
b.
Pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan
disekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai dan lain-lain.
c. Menerapkan
jaga jarak diruang ganti.
d. Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang
dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko COVID-19 (form
1). Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar tidak
diperkenankan untuk berenang.
e. Batasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat
menerapkan jaga jarak.
f. Gunakan semua peralatan pribadi masing-masing.
g.
Gunakan masker sebelum dan setelah berenang.
h. Melakukan pengaturan terhadap
pekerja/karyawan:
1)Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri
dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS).
2)Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti
ruang ganti dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
3)Pengaturan
jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
4)Melakukan
pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan
konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu 11
>37,8°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan
diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
5) Menugaskan karyawan
DTW/Petugas Inspeksi untuk melaksanakan pengawasan terhadap penerapan protokol
kesehatan berjalan dengan baik;
6) Memastikan pekerja untuk selalu
menginformasikan terhadap kondisi kolam ½ jam sekali dengan menyalakan Program
Annoucer Lewat Computer ( Life Jacket untuk anak ) serta menegur secara Halus
dan Baik kepada para pengunjung yang membawa putra –putrinya dibawah umur 12
tahun untuk selalu diawasi orang tua ( jika berendam di kolam dewasa).
7)
Melakukan kontrol ½ jam sekali untuk melihat kondisi area kolam jika menemukan
hal-hal yang tidak diinginkan.
8) Meminta bantuan security ( back up Operasional
)jika kondisi ramai. (waspada baik yang bersifat criminal maupun keselamatan
pengunjung ).
9) Memastikan Kebersihan dan Kesiapan Kondisi Kolam Renang serta
Kebersihan Area dalam dan luar
10)Kesiapan untuk rombongan terhadap setting
acara yang diminta al : Outbound, fun games, lunch, dinner, Berenang dewasa atau
anak
11)Melakukan tindakan Pengamanan terhadap tamu rombongan sekolah ( sesuai
umur) dengan mengurangi kedalaman kolam ½ dan koordinasi back up security dalam
pengawasan ( preventif ) serta tindakan pertolongan jika terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan.
12)Memastikan ada LIFE GUARD atau petugas khusus yang
memperhatikan kondisi keamanan tamu di kolam renang yang telah dibekali dengan
ilmu C.P.R ( bantuan pernapasan ) = Cardion Pulmonary Resusitasi ( bahasa
kedokteran );
13)Kesiapan peralatan PPPK;
6. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru (
New Normal ) Pusat Kebugaran di usaha pariwisata
a. Membatasi kapasitas jumlah
tamu yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak dengan
jarak antar tamu minimal 2 meter.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi alat
olahraga sebelum dan setelah digunakan.
c. Menyediakan handsanitizer di
masing-masing alat.
d. Tidak boleh menggunakan alat olahraga bergantian sebelum
dilakukan pembersihan dengan cara di lap menggunakan cairan disinfektan.
e.
Lakukan pembersihan dan disinfeksi pada tempat-tempat yang sering disentuh
seperti ruangan dan permukaan alat olahraga yang sering disentuh secara berkala
disesuaikan dengan tingkat keramaian pusat kebugaran.
f. Memberikan jarak antar
alat minimal 2 meter. Apabila tidak memungkinkan diberikan sekat pembatas untuk
alat-alat kardio (treadmill, bicycle, elliptical machine).
g. Sedapat mungkin
menghindari pemakaian AC, sebaiknya sirkulasi udara lewat pintu jendela terbuka.
h. Jika tetap memakai AC maka perlu diperhatikan tingkat kelembaban udara di
dalam ruangan dan mengatur sirkulasi udara sebaik mungkin agar tetap kering.
Disarankan memakai air purifier.
i. Peralatan seperti handuk dan matras harus
dalam keadaan bersih dan sudah didisinfeksi sebelum digunakan.
j. Menggunakan
masker selama berolahraga. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan
intensitas ringan sampai sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga).
7.
SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) Penyelenggaraan Even/Pertemuan
di usaha pariwisata Penyelenggaraan event/pertemuan merupakan sebuah kegiatan
yang bertujuan untuk mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan
serangkaian aktivitas yang teratur untuk memperoleh suatu informasi atau
menyaksikan suatu kejadian. Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan
seperti penyelenggaraan seminar, konferensi nasional maupun internasional,
perjalanan insentif, konferensi dan pameran. Kegiatan ini berpotensi 12
terjadinya penularan COVID-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat
yang sama. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan
penerapan protokol kesehatan yang diatur dibawah ini. Terhadap event atau
kegiatan tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur maka
mengacu pada protokol kesehatan tersebut.
a. Bagi Pengelola/Penyelenggara/Pelaku
Usaha 1)Memastikan seluruh pekerja/tim yang terlibat memahami tentang pencegahan
penularan COVID-19.
2)Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk
mengingatkan pengunjung/peserta agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak
minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.
3)Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses
oleh pekerja/peserta /pengunjung.
4)Menyediakan handsanitizer di area
pertemuan/kegiatan seperti pintu masuk, lobby, meja resepsionis/registrasi,
pintu lift dan area publik lainnya.
5)Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan,
selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara
dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
6)Melakukan
pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari)
terutama pada pegangan pintu dan tangga, kursi, meja, microphone, tombol lift,
pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
7)Larangan masuk bagi
pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek,
nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
8)Proses pelaksanaan kegiatan:
a.
Pre-event/sebelum pertemuan
i. Tetapkan batas jumlah tamu/peserta yang dapat
menghadiri langsung pertemuan/event sesuai kapasitas venue.
ii. Mengatur tata
letak (layout) tempat pertemuan/event (kursi, meja, booth, lorong) untuk
memenuhi aturan jarak fisik minimal 1 meter.
iii. Sediakan ruang khusus di luar
tempat pertemuan/event sebagai pos kesehatan dengan tim kesehatan.
iv.
Menyebarkan informasi melalui surat elektronik/pesan digital kepada
pengunjung/peserta mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan saat
mengikuti kegiatan seperti mengunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter,
cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer dan
etika batuk dan bersin.
v. Reservasi/pendaftaran dan mengisi form self
assessment risiko COVID-19 secara online (form 1), jika hasil self assessment
terdapat risiko besar maka tidak diperkenankan mengikuti acara
pertemuan/kegiatan.
vi. Pembayaran dilakukan secara daring (online).
vii. Untuk
peserta/pengunjung dari luar daerah/luar negeri, penerapan cegah tangkal
penyakit saat keberangkatan/kedatangan mengikuti ketentuan peraturan yang
berlaku.
viii. Memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh semua
pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut termasuk pihak ketiga (vendor
makanan/vendor sound system dan kelistrikan/vendor lainnya yang terkait
langsung.
ix. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh
pengunjung/peserta/pekerja/pihak lain yang terlibat.
x. Mempertimbangkan
penggunaan inovasi digital dan teknologi untuk mengintegrasikan pengalaman
virtual sebagai bagian dari acara/event. xi. Menginformasikan kepada peserta
untuk membawa peralatan pribadi seperti alat sholat, alat tulis dan lain
sebagainya. 13
xii. Menyiapkan rencana/prosedur kesehatan, mitigasi paparan dan
evakuasi darurat yang sesuai dengan pertemuan/event yang direncanakan.
b.
Ketibaan tamu/peserta
i. Memastikan semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut
dalam kondisi sehat dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.
Apabila ditemukan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka
tidak diperkenankan masuk ke acara pertemuan/kegiatan.
ii. Memastikan semua yang
terlibat tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan berbagai cara, antara lain
seperti penerapan prosedur antrian, memberi tanda khusus di lantai, membuat
jadwal masuk pengunjung dan dibagi-bagi beberapa gelombang atau pengunjung
diberi pilihan jam kedatangan dan pilihan pintu masuk, pada saat memesan tiket,
dan lain sebagainya.
iii. Menyiapkan petugas di sepanjang antrian untuk
mengawasi aturan jaga jarak, pakai masker, sekaligus sebagai pemberi informasi
kepada pengunjung/peserta.
c. Saat tamu/peserta berada di tempat pertemuan/event
i. Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak 1 meter atau untuk kursi
permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.
ii. Tidak
meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang
yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum
dan lain-lain.
iii. Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model
pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas
festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
iv. Penerapan jaga
jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
v.
Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara
higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri,
disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan
makanan/minuman.
vi. Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan
sendiri (sendok, garpu, sumpit).
d. Saat tamu/peserta meninggalkan tempat
pertemuan/event
i. Pengaturan jalur keluar bagi tamu/peserta agar tidak terjadi
kerumunan seperti pengunjung yang duduk di paling belakang atau terdekat dengan
pintu keluar diatur keluar terlebih dahulu, diatur keluar baris per baris,
sampai barisan terdepan dan lain-lain.
ii. Memastikan proses disinfeksi meja dan
kursi serta peralatan yang telah digunakan tamu/peserta dilakukan dengan tingkat
kebersihan yang lebih tinggi.
iii. Memastikan untuk menggunakan sarung tangan
dan masker saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah dan
sampah di tempat pertemuan.
iv. Melakukan pemantauan kesehatan tim/panita/
penyelenggara.
8. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal ) MITIGASI
Bencana Non Alam.
a. Tersedianya informasi dan pusat layanan/ hotline /kontak
person untuk kondisi darurat;
b. Tersedianya informasi jalur/denah/petunjuk arah
evakuasi untuk kondisi darurat;
c. Apabila suhu tubuh
peserta/pengunjung/karyawan diatas 37,8 ˚C dan atau menunjukkan gejala COVID-19
(pingsan/sesak nafas) diberikan pertolongan pertama menggunakan APD lengkap dan
membawanya ke ruang karantina medis. Pengelola menerapkan pola rujukan terhadap
peserta/pengunjung/karyawan terduga COVID-19; 14
d. Pada saat ditemukan
peserta/pengunjung/karyawan terindikasi COVID-19, segera menghentikan aktivitas
usaha pariwisata sementara, sampai dengan mendapat rekomendasi dari Kepala
Daerah dan gugus tugas COVID-19 setempat;
e. Melakukan sterilisasi sesuai
standar protokol COVID-19 di tempat usaha;
f. Melaporkan kejadian dan
melaksanakan rapid test kepada peserta/pengunjung/ karyawan sesuai rekomendasi
gugus tugas COVID-19 setempat;
g. Apabila terjadi kecelakaan (non gejala
COVID-19) di tempat usaha pariwisata, petugas kesehatan/P3K yang menangani
menggunakan face shield , masker dan sarung tangan;
h. Melaporkan dan
melaksanakan hasil evaluasi penanganan kondisi darurat;
i. Penyediaan data
karyawan dan pengunjung di usaha pariwisata untuk dilaporkan ke gugus tugas
COVID-19 setempat dan membantu melakukan tracing apabila ditemukan pengunjung/
karyawan positif COVID-19.
9. SOP Simulasi Tatanan Normal Baru ( New Normal )
Pekerja di usaha pariwisata
a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum
berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri
tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke
fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan
tempat kerja.
b. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker,
menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah.
c. Jaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,
atau menggunakan hand sanitizer.
d. Menggunakan alat pelindung diri tambahan
seperti sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani
limbah, termasuk saat membersihkan kotoran yang ada di meja restoran atau di
kamar.
e. Berpartisipasi aktif mengingatkan tamu untuk menggunakan masker dan
menjaga jarak minimal 1 meter.
f. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan
menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30
menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta
menghindari faktor risiko penyakit.
g. Pekerja dalam kondisi sehat ( yang
mengalami gejala demam/ suhu tubuh diatas 37,8˚C, batuk, pilek disarankan
memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan untuk tidak masuk bekerja). Melakukan
pemeriksaan kesehatan berkala;
h. Menggunakan masker saat berangkat, selama
bekerja, dan pulang dari tempat kerja;
i. Mengenakan seragam kerja saat sampai
dilokasi kerja (membawa baju ganti)
j. Menjaga kebersihan tangan dengan
seringmencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/menggunakan hand sanitizer
k.
Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing saat berhadapan dengan
konsumen/pengunjung/wisatawan dan rekan kerja;
l. Segera mandi dan berganti
pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga dirumah, bersihkan handphone,
kacamata, tas dan barang lainny dengan caira disenfektan;
m. Bagi pekerja yang
kontak langsung dengan konsumen (kasir, cleaning service, house keeping, chef,
pramusaji, dll? Menggunakan sarung tangan.
10.SOP Simulasi Tatanan Normal baru
(New Normal) Peserta/Pengunjung di Usaha Pariwisata
a. Semua peserta/pengunjung
dalam kondisi sehat dan membawa tisu dan pembersih tangan desinfektan.
b. Semua
peserta/pengunjung wajib menggunakan masker saat berada di area public/usaha
pariwisata;
c. Sebelum memasuki usaha pariwisata, peserta/pengunjung harus
terlebih dahulu tes suhu (thermal scanner) dan tidak boleh melebihi suhu 37,8’C;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir/mnggunakan hand sanitizer;
e. Menghindari pemakaian alat bersama dan
menjaga diri dari fasilitas publik seperti toilet.
f. Hindari menyentuh area
wajah seperti mata, hidung dan mulut. 15
g. Tetap memperhatikan jaga
jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Posting Komentar